Gasak Jok Sepedamotor Berisi Rp 5 Juta, Panjang ‘Gol’

Gasak Jok Sepedamotor Berisi Rp 5 Juta, Panjang 'Gol'

TOPMETRO.NEWS – Mispan alias Panjang (43) warga Jalan Bhineka Tunggal Ika, Dusun IV, Pasar 3, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan diringkus petugas Polsek Percut Seituan dari rumahnya setelah mencuri uang tunai Rp5 juta dari jok sepedamotor milik Usman (49) warga Jalan Bhineka Tunggal Ika Dusun IV Desa Bandar Klippa Percut Seituan, Sabtu (5/8) siang.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Philip A Purba, Kamis (10/8) menerangkan, pencurian itu terjadi Minggu (30/7) siang.

Saat itu korbqn datang ke rumah Mulyadi (40) di Jalan Kerakyatan Pasar 3 Datuk Kabu, Lahan Garapan Percut Seituan untuk menangih uang. Dengan mengenderai sepeda motor matic korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah Mulyadi dalam kondisi stang terkunci.

Kemudian korban masuk ke dalam rumah Mulyadi dan mengobrol sambil menangih uang.

Diam-diam pelaku mendekati sepeda motor korban dan mengesernya ke belakang rumah. Kemudian mengambil uang yang disimpan di dalam jok dengan memasukkan tanganya.

Beruntung Iwan (35) warga setempat melihat pelaku memasukkan tangannya ke dalam jok sepeda motor korban. Kemudian memberitahukan kepada korban.

Korban mengecek uangnya yang disimpan di dalam jok. Setelah dibuka, uangnya telah raib.

Setelah ditanya, pelaku tidak mengakui mengambil uang korban.

Kesal, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Percut.

Setelah menerima pengaduan dari korban, petugas melakukan penyidikan. Hasilnya, pelaku diringkus bersama barang bukti uang tunai Rp700 ribu, sisa uang milik korban yang dicurinya.

“Bersama barang bukti Rp700 ribu pelaku kita tangkap dan dikenakan pasal 363 subs pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun ” kata Philip. (TM-13)

Related posts

Leave a Comment